GALAMEDIA - Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI M Fauzan dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung.
Fauzan dinilai ikut andil dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar pada bulan Januari 2022 lalu.
Surat tuntutan dibacakan JPU dalam persidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 6 Juli 2022.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa," begitu kata JPU Sukanda membacakan amar tuntutannya.
Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Indonesia vs Thailand Piala AFF U-19, Gratis Tinggal Klik di Sini
JPU menilai Fauzan terbukti bersalah melanggar Pasal 160 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang membantu menghasut untuk melawan kejahatan.
Persidangan perkara itu akan digelar kembali pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum Fauzan, Rizky Rizgantara menyatakan akan menanggapi melalui nota pembelaan pada pekan depan.