Mengganggu Ketertiban Umum, Tujuh Anggota XTC Diamankan Polisi

- 14 Juli 2022, 21:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Garut menunjukan kaos dan jaket bertuliskan XTC saat menggelar ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis 14 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Garut menunjukan kaos dan jaket bertuliskan XTC saat menggelar ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis 14 Juli 2022. /


GALAMEDIA - Tujuh orang anggota XTC diamankan polisi karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.

Saat ini, ke tujuh oknum anggota komunitas motor yang sekarang sudah menjadi OKP (oragnisasi kemasyarakatan dan kepemudaan) itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan kasus yang dilakukan oknum anggota OKP XTC itu berlangsung pada 5 Juli 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di depan toko Alfamart, di Kampung Randukurung, Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

"Ya, kami mengamankan sebanyak tujuh orang yang sudah mengakui melakukan keributan dan membuat gaduh yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat," ujarnya saat menggelar ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis 14 Juli 2022.

Menurut Dede, perkara tersebut bermula saat beberapa anggota XTC melakukan aksi konvoi kendaraan dari arah Cibiuk ke arah Simpang 3 Leuwigoong.

Baca Juga: BABAK KEDUA BERLANGSUNG, Ini Link Live Streaming Arema FC vs Borneo FC di Final Piala Presiden 2022

Namun saat melakukan konvoi, mereka diteriaki beberapa warga yang merasa terganggu dengan konvoi yang mereka lakukan .

Diduga karena mendengar teriakan bernada kasar, terang Dede, kemudian anggota kelompok bermotor itu pun berbalik arah dan mengejar warga.

Karena ketakutan, lanjutnya, salah satu warga kemudian melarikan diri dan berlindung ke sebuah toko Alfamart, hingga para anggota kelompok bermotor itu mengepungnya sambil membuat keonaran dan kegaduhan.

"Mereka berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman, sehingga mengakibatkan warga serta orang-orang yang hendak berbelanja merasa terganggu dan resah," ucapnya.

Berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki toko alfmart, tambah Dede, anggota Polsek Limbangan dan petugas Satpol PP Kecamatan Limbangan pun kemudian mengamankan seluruh pelaku yang dianggap telah membuat keributan dan meresahkan warga tersebut.

Baca Juga: Final Piala Presiden 2022 di Babak Pertama Arema FC 1 - 0 Borneo FC, Berikut LINK LIVE STREAMING Gratis

Dede menyebutkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat aturan peraturan daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang ketertiban umum, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dengan denda 50 juta.

"Para pelaku tidak kami terapkan pasal pidana, namun menggunakan perda berupa tipiring," katanya.

Dede menuturkan, meskipun tindakan hukuman yang diberikan termasuk ringan, namun upaya itu merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Garuut menangani kasus kekerasan kelompok bermotor.

"Kami berkomitmen Garut bebas dari aksi geng motor, ini komitmen dari polres Garut," katanya.

Dede menambahkan, selain para tersangka, polisi juga mengamankan tiga buah sepeda motor beserta STNK-nya, Kartu Tanda Anggota (KTA), serta satu kaos dan dua jaket bertuliskan XTC.

"Pelaksaan sidang tipiring dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Garut," ucapnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah