Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas PETAMBURAN Menggema di Jagat Maya

- 20 Juli 2022, 13:28 WIB
Habib Rizieq bersama menantunya yang menyambut kebebasannya.
Habib Rizieq bersama menantunya yang menyambut kebebasannya. /Twitter.com/@DPP_LIP/

Upaya hukum Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).

MA lalu mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara pada Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: Tips dan Trik Menjaga Penampilan Mobil Tetap Keren di Musim Pancaroba

Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.

Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq Shihab divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x