Upaya hukum Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).
MA lalu mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara pada Senin, 15 November 2021.
Baca Juga: Tips dan Trik Menjaga Penampilan Mobil Tetap Keren di Musim Pancaroba
Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq Shihab divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.***