Sebelumnya menjelang pembebasan, dikutip dari Antara Rabu 20 Juli 2022 Habib Rizieq Shihab diberitakan tengah menjalani proses pembebasan, Selasa 20 Juli 2022.
Menanggapi ini ahli hukum tata negara Refly Harun mengaku mengonfirmasinya pada kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Baca Juga: 61 Peserta Ikuti Audisi GBN untuk Bisa Tampil di Istana Negara
"Beliau tidak mengiyakan atau menolak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu 20 Juli 2022.
Refly memastikan Habib Rizieq Shihab bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak.
Namun akhirnya Habib Rizieq Shibab bebas dan dapat kembali ke Petamburan.
Dalam kasus yang menjeratnya Habib Rizieq Shihab dihukum delapan bulan untuk kasus Petamburan.
Sedangkan untuk kasus Megamendung Habib Rizieq Shihab didenda Rp20 juta dan hukuman dua tahun dalam kasus RS Ummi.
Habib Rizieq Shihab dikatakan Refly Harun dapat bebas karena telah menjalani dua per tiga masa hukuman sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.