Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas PETAMBURAN Menggema di Jagat Maya

- 20 Juli 2022, 13:28 WIB
Habib Rizieq bersama menantunya yang menyambut kebebasannya.
Habib Rizieq bersama menantunya yang menyambut kebebasannya. /Twitter.com/@DPP_LIP/

Habib Rizieq Shihab sendiri ditahan pada 13 Desember 2020 dan pada Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan.

Dengan dua kali remisi Idul Fitri 2021 dan 2022 serta dua kali remisi Hari Kemerdekaan, total Habib Rizieq Shihab mendapat remisi 60 hari.

Artinya dari keharusan menjalani masa tahanan 24 bulan dengan remisi tadi maka masa penahanan Habib Rizieq Shihab 22 bulan.

Baca Juga: 4 Aktor Muda Ganteng Ini Bintangi Film Mencuri Raden Saleh, Siapa Saja?

"Nah kalau dua per tiga masa tahanan, sebenarnya harusnya sudah jatuh tempo," kata Refly Harun.

Sebelum Petamburan trending, kabar Habib Rizieq Shihab bebas diawali foto tokoh Petamburan tersebut yang ramai beredar di media sosial dan grup WhatsApp.

Habib Rizieq Shihab terlihat berfoto dengan sejumlah petugas dan melakukan prosedur kebebasan.

Saat proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: 'Way Down' Kisah Pembobolan Bank Teraman di Dunia, Berikut Sinopsisnya

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x