HATI-HATI! Jemaah Haji Jangan Merokok di Hotel dan Sekitarnya di Madinah, Kalau Tidak Didenda Rp800 Ribu

- 20 Juli 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi puntung rokok : HATI-HATI! Jemaah Haji Jangan Merokok di Hotel dan Sekitarnya di Madinah, Kalau Tidak Didenda Rp800 Ribu
Ilustrasi puntung rokok : HATI-HATI! Jemaah Haji Jangan Merokok di Hotel dan Sekitarnya di Madinah, Kalau Tidak Didenda Rp800 Ribu /Foto: PublicDomainPictures/Pixabay /

 

GALAMEDIA - Jemaah haji gelombang kedua akan diberangkatkan ke Madinah mulai 21 Juli 2022. Kloter yang masuk pada gelombang kedua berangkatnya langsung ke Mekah, sementara gelombang satu ke madinah.

Mereka adalah jemaah yang berangkat dari Tanah Air menuju Jeddah, lalu ke Mekah untuk menunaikan rangkaian ibadah haji. Fase berikutnya, mereka akan berangkat ke Madinah untuk menjalani Arbain (salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi).

Jelang keberangkatan jemaah, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa ada larangan merokok di Madinah. Larangan itu bahkan disertai dengan denda yang tidak sedikit, mencapai SAR 200 atau sekitar Rp800.000.

Baca Juga: Didukung Ridwan Kamil, IWO Jabar Siap Wujudkan Indonesia Juara

"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal," tegas Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo di kutip dari laman haji.kemenag.go.id, Rabu, 20 Juli 2022.

Amin mengakui bahwa aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi. Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

Baca Juga: Xiaomi 12 Lite 5G Resmi Dijual di Indonesia, Cek Harga, Spesifikasi dan Cara Membelinya

"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," katanya.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal,” tandasnya. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x