BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Para Pekerja Korban KKB di Papua Hingga Sembuh

- 20 Juli 2022, 17:49 WIB
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia./dok. IST
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia./dok. IST /

GALAMEDIANEWS - Aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Ketika Ridwan Kamil 'Latah' Ikut-ikutan Gaya Bonge dan Jeje SCBD di Citayam Fashion Week

Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika.

Beruntungnya Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJamsostek. Sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan tersebut, lebih jauh, pihaknya memastikan bahwa BPJamsostek akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.

Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJamsostek juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Baca Juga: HABIB Rizieq Bicara Pembebasan Bersyarat: Bukan dari Kubu Tertentu atau Partai Politik

Roswita mengatakan bahwa kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.

Pemerintah melalui BPJamsostek hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Jersey PERSIB 2022 Dibanderol Rp 275 Ribu, Desain Bandung Banget, Bisa Langsung Pasang Nama!

"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJamsostek, pekerja dapat berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.

Sementara itu, di Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta, Novri Annur mengucapkan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Dikatakannya Kantor Cabang BPJamsostek Purwakarta, khususnya, akan terus mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan bagi para pekerja.

"BPJamsostek hadir untuk memberikan rasa aman dari resiko kecelakaan kerja, bahkan yang tidak pernah kita duga sebelumnya," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x