Kemenperin Dorong Pelaku IKM Penuhi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

- 21 Juni 2020, 14:45 WIB

Gati menjelaskan, IKM memiliki potensi besar dalam memenuhi kebutuhan jasa/pemerintah seperti IKM furnitur untuk memasok kebutuhan sekolah, kampus atau kantor. Sementara itu, IKM aneka dan kerajinan bisa memasok mainan edukatif untuk sekolah seperti PAUD.

“Kemudian kebutuhan ATK kantor, alat kebersihan, alat olahraga serta kerajinan untuk souvenir maupun desain interior kebutuhan pengadaan seragam dan peralatan seminar atau workshop, kebutuhan untuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan renovasi atau pembangunan gedung pemerintah,” sebutnya.

Salah satu metode pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang pesertanya merupakan UMKM dan IKM adalah pengadaan langsung, sesuai dengan Perpres 16/2018.

Sedangkan, dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan langsung, LKPP telah mengembangkan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Sehubungan dengan itu, LKPP juga menyediakan LPSE untuk UMKM yaitu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) serta melakukan bimbingan teknis dan memfasilitasi Pelaku IKM mendapatkan akun SPSE dan memastikan pelaku IKM tersebut menginput data kualifikasi/profil pada sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

Gati menambahkan, pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, serta memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan.

“Diharapkan dengan adanya layanan ini akan dapat mendorong peningkatan peran pelaku usaha mikro dan kecil maupun pelaku IKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” pungkas Gati.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x