Baca Juga: Korupsi, 6 Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Rovert Diperiksa Kejagung
Helmi pun meminta agar bahan bangunan di sekolah tersebut dikembalikan seperti semula. Ia menyebut, meski tidak difungsikan, namun tanah dan bangunan sekolah itu masih menjadi milik pemerintah.
"Jadi kalau mau diambil, tentunya harus ikuti aturan. Tapi kami akan telusuri dulu, soalnya belum tahu alasannya kenapa bisa dijual," katanya. (Agus Somantri)
Bangunan dan tanah SDN Jayamukti 3 di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip yang dikabarkan dijual oleh pihak desa setempat.
Kuitansi Penjulan tanah dan Bangunan SDN Jayamukti 3, seperti yang beredar dalam akun media sosial facebook. (photo ist)