KAPAN RKUHP Disahkan? 17 Pasal Kontroversial RKUHP Ancam Kerja Jurnalis, Ini Draft RKUHP 2022 PDF

- 6 Desember 2022, 14:14 WIB
pasal pasal kontriversial RKUHP yang membuat masyarakat demo RKUHP dan draf RKUHP bisa di download PDF nya
pasal pasal kontriversial RKUHP yang membuat masyarakat demo RKUHP dan draf RKUHP bisa di download PDF nya /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/


GALAMEDIA NEWS- Pasal kontroversial RKUHP membuat masyarakat tidak setuju dan melakukan demo RKUHP.

Ada 17 pasal kontroversial RKUHP yang mengancam kerja para jurnalis sehingga awak media tersebut demo RKUHP.

Kapan RKUHP disahkan? Inilah penjelasan soal KUHP dan draft RKUHP 2022 dan bisa di download PDF nya.

Baca Juga: Buruh Protes Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 Hanya 7,88 Persen, Ini Dasar Penetapan Oleh Gubernur Ridwan Kamil

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa RKUHP hari ini Selasa 6 Desember 2022 telah disahkan oleh DPR RI menjadi KUHP.

Bahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mempersilahkan warga yang tidak setuju dengan disahkannya RKUHP menjadi KUHP oleh DPR RI untuk menggugat lewat Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu gelombang unjukrasa RKUHP terjadi dimana mana, di Bandung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi menolak Rancangan Kitab ­Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro.

Aksi dipicu karena ada 17 pasal bermasalah yang jika ­disahkan dalam rapat paripurna DPR akan mengancam kerja jurnalis.

Untuk menyuarakan pe­nolakan ini, AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah di RKUHP versi terakhir.

Lewat aksi tersebut, AJI Bandung menyatakan sikap  yaitu menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.

Baca Juga: PULAU JAWA Diguncang GEMPA Lagi, Kali Ini di Jember, Malang dan Sekitarnya, Kedalaman Pusat Gempa 10 Km

Kedua, menuntut penundaan pengesahan RKUHP ka­rena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

Kemudian, mengajak re­kan-rekan jurnalis, terutama mereka yang bekerja meng­awasi kekuasaan di daerah-daerah, untuk turut serta da­lam gerakan penolakan ini.

Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi menuturkan, tak hanya AJI Bandung yang bersuara, gerakan tersebut serentak dilakukan bersama AJI di kota-kota lain di seluruh Indonesia.

“Kami juga mengajak re­kan-rekan jurnalis di Bandung dan Jawa Barat, termasuk kawan-kawan pers mahasiswa, untuk menyuara­kan penolakan serupa. Isu ini mestinya menjadi isu bersama,” ujar Tri Joko.

Dampak buruk

Menurut AJI, pengesahan RKUHP bermasalah tersebut diyakini akan berdampak buruk bagi kerja jurnalis. Tanggung jawab menyuara­kan kepentingan publik dan mengawasi kinerja penguasa berpotensi dikekang bahkan dikriminalisasi. “Yang kemudian paling di­rugi­kan lagi-lagi adalah publik,”ujarnya.

Aksi turun ke jalan hari ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan AJI Bandung da­lam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: GEMPA TERKINI MALANG, Terasa di Jember, Blitar, Bali, BMKG: Gempa 6.2 M Pusat Gempa Hari Ini di Jember

“Kami melakukannya ber­sama kawan-kawan jejaring di Kota Bandung dan Jawa Barat. Aksi penolakan serupa juga sudah dilakukan di ber­bagai kota dan kabupaten di Indonesia. Namun terbukti, pemerintah dan DPR ber­geming dengan munculnya wacana pengesahan RKUHP bermasalah ini dalam rapat Tri Joko.

Ke 17 pasal yang dinilai bermasalah adalah Pasal 188, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, Pasal 240-241, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 280, Pasal 302-304, Pasal 351-352,  Pasal 440, Pasal 437, Pasal 443, dan Pasal 598-599.

Tri Joko mencontohkan, pada Bab VI Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218.

Pada versi terakhir,  disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/­atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga: GEMPA TERKINI Magnitudo 6,2 Guncang JEMBER Jawa Timur, Baru Saja Terjadi, Dirasakan Hingga ke Yogyakarya

Pasal tersebut bertentang­an dengan prinsip hukum hak asasi manusia, khususnya berkaitan dengan doktrin Prinsip-Prinsip Siracusa terkait pembatasan yang memiliki legitimasi, selain pula tak sejalan dengan prinsip perlindungan kebebasan ekspresi terkait de­ngan kritik terhadap pejabat publik.

Untuk mengetahui lebih jauh RKUHP yang baru saja disahkan menjadi KUHP. Klik disini LINK PDF nya.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah