GALAMEDIA - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat (Jabar) memohon kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk memantau kekosongan kursi di sekolah pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online tahun 2020.
Berdasarkan pemantauan FAGI, di beberapa SMA di Jabar terjadi kekosongan kursi pada beberapa kuota yang direncanakan sebelumnya karena tidak terpenuhinya pendaftar.
"Bahkan beberapa SMAN favorit pun mengalami kekosongan pada kuota siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan anak berkebutuhan khusus (ABK)," kata Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan, Ahad (12/7/2020).
Ia mencontohkan di SMAN yang difavoritkan di Bandung yang tercatat dalam PPDB online hanya terpenuhi 335 siswa dari kuota yang direncanakan 350 siswa. Sementara kuota maksimal di pergub 360 siswa jika buka 10 kelas/rombel. Demikian juga pada SMA-SMA negeri lainnya.
Baca Juga: Laga UFC 251: Petr Yan Juara Dunia Kelas Bantam Usai Taklukkan Jose Aldo di Ronde 5
"Kami mewaspadai kekosongan ini akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu baik dari luar sekolah maupun dalam sekolah untuk dikomersialkan. Karena berdasarkan pengalaman tahun–tahun lalu ada indikasi pungutan dari peserta didik offline tersebut," kata Iwan.
Setelah dilakukan pemantauan, lanjut Iwan, ternyata di sekolah-sekolah tersebut jumlah siswanya genap menjadi 36 orang/rombel yang sebelumnya 32 atau 34 siswa/rombel.
Oleh karena itu, FAGI mengimbau kepada semua pihak yang menemukan adanya komersialisasi baik oleh oknum luar atau dalam sekolah mohon segera dilaporkan ke Tim Saber Pungli Jabar melalui Siberli via www.siberli.jabarprov.go.id., atau ke Call Center (022) 422-4856, e-mail via [email protected]. Atau ke SMS/WA 082117323561 dan Facebook di Pungli Jabar, serta akun Instagram @saberpunglijabar
Ia mengatakan berdasarkan Permendikbud No. 044 pasal 30 ayat (2) bahwa penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah. Kecuali bagi sekolah yang kepala sekolahnya plt atau belum definitif ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Baca Juga: Dikecam Dunia Karena Fungsikan Kembali Hagia Sophia Jadi Masjid, Erdogan Keluarkan Pernyataan Tegas
Sehingga kekosongan kursi tersebut bisa saja dipenuhi sesuai dengan kuota maksimal. Namun akan berbahaya jika kekosongan kursi itu dikomersilkan oleh oknum tertentu.
"Kami berharap jika ada kursi kosong sekolah harus memprioritaskan diisi dengan siswa KETM yang sampai hari ini belum mendapatkan sekolah," jelasnya.
Atau, lanjut Iwan kursi kosong itu diisi oleh jalur putra-putri guru yang belum mendapatkan sekolah sebagaimana UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Guru dan Dosen pasal 19 yang menyebutkan pemerintah memberikan maslahat tambahan bagi guru di antaranya kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru.
"Beberapa hari lalu ada rotasi kepala sekolah SMA/SMK/SLB. Terkait hal ini, kami juga meminta semua pihak untuk memantau proses PPDB ini, khawatir kondisi ini jadi momentum bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi," tegas Iwan.***