Informasi berupa pesan berantai, foto dan video tentang ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar juga tersebar di media sosial.
Pengguna internet dihimbau untuk berhati-hati dan menahan diri dalam meneruskan foto tanpa sensor korban dan terduga pelaku aksi bom bunuh diri tersebut.
Baca Juga: Kapolrestabes Bandung Ungkap Kronologi Ledakan Bom Astana Anyar Bandung
Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B dengan ancaman paling lama 4 tahun dan atau denda sebesar Rp 750.000.000.
Kominfo juga menghimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.***