Kamu yang berminat untuk mendaftar pada seleksi PPPK BKKBN 2022 ini, bisa langsung mengakses link di akhir artikel.
Baca Juga: PERISTIWA 21 DESEMBER: Pesawat Boeing 747 Meledak di Atas Langit Skotlandia Tewaskan 270 Orang
BKKBN sendiri membuka seleksi PPPK BKKBN 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 361 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2022, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan BKKBN seluruh Indonesia.
Formasi yang dibutuhkan yaitu untuk Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana.
Untuk regional I (Sumatera) membutuhkan 959 formasi, Regional II (Jawa) 746 formasi, Regional III (Bali, Nusa Tenggara) 321 formasi, Regional IV (Kalimantan) 263 formasi, Regional V (Sulawesi) 450 formasi dan Regional VI (Maluku, Papua) 166 formasi.
Sementara untuk Tenaga Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana, Regional I (Sumatera) membutuhkan 502 formasi, Regional II (Jawa) 286 formasi, Regional III (Bali, Nusa Tenggara) 174 formasi, Regional IV (Kalimantan) 73 formasi, Regional V (Sulawesi) 214 formasi dan Regional VI (Maluku, Papua) 59 formasi.
Baca Juga: Viral! Petinggi Perusahaan Asing di Indonesia Diduga Lakukan KDRT Terhadap Anak dan Istrinya
Baca Juga: CARA DOWNLOAD LAGU MP3 Gratis Tanpa Ribet, Tersedia 5 LINK Mudah dan Cepat
BKKBN menjelaskan, kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana jenjang keahlian dipersyaratkan kualifikasi pendidikan S-1/ Sarjana atau D-IV/ Diploma Empat dengan Jurusan dan/ atau Program Studi yang merujuk pada
Keputusan Kepala BKKBN Nomor 122/KEP/G3/2022.
Kemudian, kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana jenjang keterampilan dipersyaratkan kualifikasi pendidikan D-III/ Diploma Tiga dengan Jurusan dan/ atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 122/KEP/G3/2022.