Bawaslu : ASN Tetap Dalam Wilayah Netralitas

- 17 Juli 2020, 21:29 WIB
/

GALAMEDIA - Dasar hukum yang digunakan dalam netralitas ASN adalah sebagai berikut Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Langgar Kode Etik Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Copot Dua Jenderal Polisi Lagi

"Ketentuan netralitas ASN pun dituangkan dalam Surat MENPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Januar Solehuddin, Jumat 17 Juli 2029.

Januar mengatakan, dilihat pada pasal 2 huruf f menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Baca Juga: Bobotoh Gunakan Narkoba' Kalau Gak Direhabilitasi, Ya Diproses Hukum

"Asas netralitas ini menunjukan bahwa ASN tidak memiliki keberpihakan manapun baik pengaruh atas kepentingan manapun," ungkapnya.

Dikatakannya, pelarangan tersebut lebih rincinya dilihat pada pasal 11 huruf C PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dimana ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Baca Juga: Keberatan, Wakil Wali Kota Tasik Minta Denda Rp 100 Ribu Ditinjau Ulang

"Di antaranya adalah dilarang mendekati partai politik, mempromosikan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu dilarang mendeklarasikan sebagai Bakal Calon atau Calon Kepala Daerah, juga dilarang foto bersama dengan Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah dan sebagainya," paparnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x