GALAMEDIA - Hewan kurban belum cukup umur masih diperjualbelikan oleh segelintir pedagang hewan kurban di Kabupaten Bandung Barat. Fakta tersebut berdasarkan hasil temuan tim dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat di lapak penjual hewan kurban.
"Hasil pemeriksaan kesehatan oleh petugas, ditemukan hewan kurban belum cukup umur yang dijual. Tapi relatif sedikit, masih di bawah 5 persen dari yang sudah diperiksa," kata Kepala Dispernakan Kabupaten Bandung Barat Undang Husni Thamrin didampingi Kepala Bidang Kesehatan dan Pengendalian Hewan Wiwin Apriyanti di Ngamprah, Jumat 17 Juli 2020.
Baca Juga: Buku Sabilulungan Untuk Negeri Jadi Referensi Kemendikbud
Karena belum cukup umur, lanjut Undang, disarankan kepada pedagang agar menarik hewan kurban tersebut dari lapak dagangannya. Khawatirnya, calon pembeli yang tidak tahu akan dibeli untuk dijadikan hewan kurban.
"Sebenarnya hewan kurban yang belum cukup umur layak dan aman dikonsumsi. Tapi tidak sesuai dengan syariat Islam, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban," paparnya.
Baca Juga: Mendadak, Vladimir Putin Perintahkan Militer Rusia Latihan Perang Besar-Besaran
Lebih jauh dijelaskannya, usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban untuk sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
"Jadi syarat hewan kurban adalah cukup umur, tidak cacat dan tidak kurus serta sehat. Untuk umur baik sapi, kambing dan domba harus di atas satu tahun," ujarnya.
Baca Juga: Jasad Aulia Ditemukan di Dalam Toren Air Adalah Korban Pembunuhan