Ini Dugaan Pelanggaran Pelantikan Pejabat oleh BUPATI ANNE RATNA Jadi Pintu Masuk KEJATI JABAR Membongkarnya

- 26 Desember 2022, 07:39 WIB
Wakil Kejati Jabar (Didi Suhardi) dan Aspidsus Kejati Jabar Riyono saat jumpa pers di Gedung Kejati Jabar akhir pekan kemarin
Wakil Kejati Jabar (Didi Suhardi) dan Aspidsus Kejati Jabar Riyono saat jumpa pers di Gedung Kejati Jabar akhir pekan kemarin /Kejati Jabar


GALAMEDIA NEWS- Pelantikan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta oleh Bupati Anne Ratna Mustika tengah menjadi sorotan.

Dugaan suap jual beli jabatan pun menyeruak berdasar kecurigaan dan adanya pelanggaran aturan atas pelantikan 61 pejabat yang dilakukan pada 12 Oktober 2022 lalu yang dipimpin langsung oleh Bupati yang disapa Ambu Anne tersebut.

Dugaan kasus suap pun dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan kini sedang ditangani serius oleh korps adhyaksa tersebut.

Baca Juga: BMKG, Aceh Gempa Hari Ini Senin 26 Desember 2022, Pusat Gempa di BENER MERIAH


Dugaan Aturan yang Dilanggar Bupati Anne Ratna Mustika

Dugaan pelanggaran yang dilakukan atas pelantikan 61 pejabat beberapa waktu lalu tersebut dari penelusuran berawal karena ada beberapa pejabat yang belum memenuhi kriteria.

Tentu saja dalam pelaksanaannya memang belum bisa ditentukan siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

Apakah ada perintah dari Bupati Anne atau jabatan yang diduga melanggar itu inisiatif anak buahnya, sehingga bupati Anne hanya terima beres dan melantikya.

Namun dari 61 pejabat yang dilantik memang tidak semuanya, ada sekitar 47 orang pejabat yang diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Disinyalir 47 pejabat yang dilantik Ambu Anne tersebut tidak sesuai pasal 190 ayat 3 yang menyatakan pejabat yang dimutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama lima tahun.

Baca Juga: Masih Ingatkah, Battle of Surabaya, Animasi Keren Anak Bangsa yang Mendunia

Kemudian di pasal 4 nya juga mutasi yang dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kedudukan organisasi.

Sementara pejabat yang dilantik Bupati Purwakarta Anne terutama yang 47 pejabat baru mengisi jabatan selama beberapa bulan saja.

Bahkan diantarnaya ada yang baru menjabat satu bulan sudah dimutasi.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika


Bupati Anne Berurusan dengan Kejati Jabar

Awal dugaan pelanggaran itulah menjadi pintu masuk Kejati Jabar untuk melakukan pengusutan terkait pelantikan jabatan di Purwakarta tersebut.

Berawal dari indikasi pelanggaran PP No 11 tahun 2017 tersebut akhirnya melebar ke dugaan suap jual beli jabatan yang kini ditangani Kejati Jabar.

Para pejabat Kejati Jabar pun sudah angkat bicara terkait penanganan kasus itu yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Wakajati Jabar) Didi Suhardi dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono.

Keduanya mengemukakan statmennya dalam  konferensi pers dalam rangka capaian akhir tahun 2022 di Gedung Kejati Jabar pada Jumat 23 Desember 2022 sore hari pekan kemarin.

Baca Juga: Apotek Bandung yang Buka 24 Jam, Wajib Tahu saat Wisata dan Libur Nataru ke Kota Kembang

Didi Suhardi memberikan statmennya kasus purwakarta ini sedang ditanganinya tapi masih dalam tahap klarifikasi belum pada tahap penyelidikan.

Tahap klarifisikasi yang dimaksud, menurut Didi Suhardi adalah meminta keterangan dari beberapa pihak, yakni pihak pelapor dan juga pihak yang terlapor yakni beberapa pejabat di Kabupaten Purwakarta yang mengurusi masalah ini.

Prosedur setelah tahap klarifikasi, menurut Didi Suhardi adalah tahap penyelidikan dan penyidikan.

Dan itu dilakukan setelah adanya bukti bukti dugaan suap itu ditemukan.

"Kalau memang ada unsur suap jual beli jabatan dalam kasus Purwakarta ini maka akan dilakukan ketahapan selanjutnya. Namun kalau ditemukan adanya pelanggaran administrasi maka akan dikembalikan ke inspektorat setempat," ujar Didi Suhardi saat jumpa pers Jumat pekan kemarin.

Namun bila dalam pemeriksaan nanti tidak ditemukan adanya tindak pidana khusus dan hanya ada pelanggaran administrasi maka kasusnya akan ditangani oleh pemerintah daerah setempat dalam hal ini inspektoratnya.

Baca Juga: Mirip Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Perempuan Cantik Berfoto Bareng Dedi Mulyadi

Di tempat yang sama juga Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono melengkapi pernyataan dari Didi Suhardi.

Riyono pada intinya menyebut bahwa perkara ini serius ditangani oleh Kejati Jabar atas laporan dari warga Purwakarta.

Kejati Jabar pun langsung bergerak untuk menelusurinya apakah memang benar adanya apa yang dilaporkan tersebut.


Kemudian juga sudah dilakukan analisa mengenai ada tidaknya unsur perbuatan mereka menuju ke tindak pidana korupsi.

Tentu saja tahap klarifikasi ini awal ada tidaknya tindak pidana.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x