Dari rekam jejak proses penyidikan yang dilakukan, KPK tampak kesulitan untuk memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.
Paulus Tannos pun pernah dipanggil untuk diperiksa pada September 2021 namun tidak datang.
KPK telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos yang tinggal di Singapura.
Baca Juga: HARUN MASIKU 3 Tahun Jadi Buronan KPK, Ternyata Tak Hanya Sendirian
KPK pun saat itu sudah berupaya meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya di sebuah ruko, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, saat proyek e KTP dimulai pada 2011.
Sementara Husni Fahmi saat itu menjabat Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e KTP sekaligus panitia lelang.
Menurut KPK, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan kurang lebih selama 10 bulan.
Beberapa hasilnya, SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis. Ini dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selanjutnya HP itu ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri pada 11 Februari 2011.