Program Kartu Prakerja 2023 Total Nilai Manfaat Rp 4,2 Juta, Berikut 6 Perubahan dan Cara Daftarnya

- 19 Januari 2023, 05:30 WIB
Perubahan Aturan pada Program Kartu Prakerja di Tahun 2023
Perubahan Aturan pada Program Kartu Prakerja di Tahun 2023 /Instagram @prakerja.go.id/
  1. Nilai Manfaat Lebih Besar
  • Bantuan biaya pelatihan Rp 3,5 juta.
  • Biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600 ribu
  • Insentif pengisian survei Rp 100 ribu
  1. Kini ada opsi pelatihan luring (offline) dan bauran

Pelatihan daring (online dapat diakses dari seluruh lokasi, sedangkan pelatihan luring (offline) dan pelatihan bauran (hybrid) tahap 1 fokus di 10 Provinsi yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTT, Bali, Papua, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara.

  1. Pelatihan online tidak lagi berbentuk video

Pelatihan Prakerja online pada skema normal akan berbentuk webinar secara langsung. Jadi, tidak cuma nonton video saja.

  1. Standar minimal waktu pelatihan 15 jam

Standar waktu pelatihan kini menjadi lebih panjang dari sebelumnya 6 jam menjadi 15 jam, hal tersebut bertujuan untuk memastikan ilmu yang didapat oleh penerima manfaat betul-betul menyeluruh dan semakin berkualitas.

Baca Juga: Cikbul Ditetapkan Darurat Medis Oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat

Jadwal dibuka Program Kartu Prakerja tahun 2023

Dikutip GalamediaNews dari Instagram @prakerja.go.id, rapat komite cipta kerja telah memutuskan Program Kartu Prakerja akan dilanjut pada triwulan pertama tahun 2023 ini dengan skema normal.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.

Baca Juga: RIDWAN KAMIL Langsung jadi Waketum Partai Golkar: Saya Tidak Meminta, Tapi....

Cara daftar Kartu Prakerja 2023

Dikutip GalamediNews dari website resmi prakerja.go.id, Berikut cara pendaftaran kartu Prakerja:

  • Langkah pertama masuk ke www.ptakerja.go.id.
  • Langkah berikutnya adalah masukan e-mail kamu untuk membuat akun prakerja.
  • Selanjutnya setelah berhasil mendaftar dan login ke akun kamu, kamu akan diarahkan ke laman verifikasi KTP. Kemudian isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Lanjut.
  • Kemudian lengkapi data diri kamu dan pastikan data yang kamu masukan sudah sesuai.
  • Pastikan ketika mengisi nama lengkap dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai.
  • Jika data yang kamu masukan  tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email [email protected], atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
  • Untuk dapat melanjutkan ke tahap verifikasi foto e-KTP, kamu harus mengambil foto dari handphone kamu.
  • Jika kamu mengakses Kartu Prakerja dengan menggunakan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP saja.
  • Pastikan dalam mengunggah foto yang diambil itu langsung dari kamera HP kamu.
  • Kemudian sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan yang sudah tersedia.

Baca Juga: 3 Bakso Solo Enak di Bandung, Toping Tulang Rusuk dan Tetelan Melimpah, Wisata Kuliner yang Bikin Ketagihan

  • Selanjutnya klik kirim Foto E-KTP Jika foto KTP kamu sudah sesuai ketentuan.
  • Bila sudah terkirim, maka ditunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang sudah kamu unggah.
  • Langkah berikutnya adalah verifikasi foto wajah.
  • Saat mengunggah swafoto (selfie) kamu, mohon perhatikan ketentuan yang sudah tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
  • Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
  • Sesuaikan swafoto (selfie) yang kamu ambil dengan memperhatikan ketentuan yang sudah tercantum.
  • Selanjutnya akan muncul tampilan foto yang sudah kamu sesuaikan, kemudian kamu bisa klik Gunakan Foto.
  • Jika swafoto (selfie) kamu sudah sesuai seperti yang diharapkan, klik Kirim Foto untuk lanjut ke langkah berikutnya.
  • Selanjutnya, kamu harus verifikasi nomor handphone.
  • Kemudian masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP kamu. Lalu klik Kirim OTP.
  • Selanjutnya masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu. Lalu klik Kirim OTP.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023 Hari Minggu, Adakah Libur Tambahan Cuti Bersama?

Halaman:

Editor: Ohar Arjuna

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x