Tarif BPJS Kesehatan Naik Bukan Iuran, Simak Penjelasannya!

- 23 Januari 2023, 21:18 WIB
Tarif BPJS Kesehatan Naik, berbeda dengan iuran. Pahami perbedaannya.
Tarif BPJS Kesehatan Naik, berbeda dengan iuran. Pahami perbedaannya. /

GALAMEDIANEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) resmi umumkan kenaikan tarif melalui akun twitter @BPJSKesehatanRI. Informasi ini diunggah resmi pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Tarif BPJS Kesehatan naik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan mutu layanan kesehatan.

Para pemilik BPJS Kesehatan banyak yang salah paham mengenai pengumuman resmi yang BPJS release melalui media sosialnya.

Rata-rata kenaikan tarif ini dianggap sebagai kenaikan iuran (premi) pengguna BPJS yang dibayarkan setiap bulannya. Tapi ternyata itu salah paham.

Baca Juga: One Piece 1072 Berikan Wawasan yang Lebih Baik tentang kekuatan Buah Iblis Bonney

Tarif BPJS Kesehatan adalah Jumlah besaran biaya yang ditunaikan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) seperti klinik, rumah sakit, dan puskesmas.

Sedangkan iuran BPJS Kesehatan adalah Jumlah besaran biaya yang setiap bulannya ditunaikan anggota atau pengguna manfaat ke BPJS Kesehatan.

Pada kali ini, terjadi kenaikan biaya tarif BPJS Kesehatan bukan iuran BPJS Kesehatan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan iuran yang setiap bulannya dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.

Beberapa warganet ikut mengomentari informasi yang disampaikan akun @BPJSKesehatanRI di twitter.

Salah satunya yang disampaikan akun @PagarAngka, “Jangan dong dinaikkan harga iuran BPJS-nya, orang minta diturunin ko malah dibikin judul dinaikin. Mohon deh jangan suka tipo. Keadaan perekonomian sulit dengan keadaan harga sekarang ini.”

Dijawab oleh akun @BPJSKesehatanRI, “Salam sahabat, mohon maaf kenaikan ada di tarif kapitasi, non kapitasi, INA CBG’s dan non INA CBG’s di fasilitas kesehatan. Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama sesuai Perpres 64 tahun 2020.”

Baca Juga: MASJID DI GARUT HANGUS TERBAKAR, Gara-gara ODGJ Kedinginan Saat Berada di Dalam

Lalu ada juga warganet yang mempertanyakan, “Sejak kapan ada tarif BPJS?” komentar akun @tonangardyanto.

“Salam Sahabat. Sejak Permenkes Tahun 2016 dan 2018 yang diperbaharui pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan di FKTP dan FKRTL yang ditetapkan oleh menteri kesehatan,” jawab akun @BPJSKesehatanRI.

Dengan adanya kenaikan tarif BPJS Kesehatan, maka setiap faskes akan menerima dana yang lebih besar.

Baca Juga: Spy X Family bab 74: Tanpa Diduga Arc Sirkus Merah berakhir, Anya dan Martha Menyelamatkan Hari

Dan dengan harapan akan berdampak kepada sarana dan prasarana yang lebih baik di setiap faskesnya.

Semoga dengan lebih baiknya fasilitas yang tersedia di setiap faskes juga akan berdampak pada pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Karena belum semua penyakit atau tindakan dapat ditanggung oleh BPJS atau KIS.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: PRFM News Kemkes.go.id Twitter @BPJSKesehatanRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x