Hasil dari diskusi itu, muncullah beberapa rekomendasi untuk menangani kasus kecelakaan tersebut, salah satunya adalah dengan mengadakan rekonstruksi ulang kecelakaan yang dialami oleh mahasiswa UI dan seorang pensiunan polisi di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Resep Udang Galah Simpel, Enak dan Bikin Nagih
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan sebuah bentuk komitmen Polda Metro Jaya terkait hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan para pihak.
Trunoyudo mengharapkan kehadiran keluarga dari mahasiswa UI pada rekonstruksi ulang tersebut dalam rangka memberikan suatu kepastian hukum.
“Harapannya (keluarga) hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya polisi menghentikan penyelidikan atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut. Polisi berkesimpulan bahwa kecelakaan itu diakibatkan karena kelalaian mahasiswa UI, sementara purnawirawan polisi dianggap bukan sebagai penyebab kecelakaan itu.
M Hasya Atallah kemudian dijadikan sebagai tersangka, namun pihak keluarga tidak terima atas penetapan yang dilakukan oleh pihak polisi itu.
Hingga pada akhirnya, Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang atas kasus kecelakaan tersebut, tidak lain untuk memberikan suatu kepastian hukum.***