Kasus Suap MA: KPK Panggil Tiga Pegawai Mahkamah Agung (MA) Sebagai Saksi

- 8 Februari 2023, 15:14 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri /ANTARA/HO-Humas KPK/

Baca Juga: Dahsyat, Gempa Bumi Turki Disebut Gempa Daratan Terbesar di Dunia, Apa kata Pakar? Simak Penjelasannya!

Setiap tersangka akan tetap ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 20 Januari.

Terkait dengan kasus yang menjerat GS dan kawan-kawan, KPK mengungkapkan bahwa terdapat perselisihan internal di Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) pada awal tahun 2022. Perkara pidana kemudian diajukan dan perkara perdata dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Selanjutnya, Jaksa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi kedua gugatan tersebut.

Dalam kasus pidana, HT mendakwa Budiman Gandi Suparman selaku pimpinan KSP ID atas tuduhan pemalsuan akta dan putusan pada tingkat pertama Budiman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Langkah hukum selanjutnya adalah jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Mahkamah Agung. HT menginstruksikan YP dan ES untuk "memantau" proses kasasi agar permohonan kasasi tersebut dikabulkan.

Baca Juga: BREAKING NEWS, KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Karena YP dan ES mengenal dan bekerja sama dengan DY, yang merupakan salah satu pejabat di Pengadilan Tinggi yang akan menentukan putusan, kedua pengacara tersebut menggunakan "perantara" DY dengan kesepakatan untuk memberikan uang dengan total sekitar US$202.000 atau (setara dengan Rp2,2 miliar).

Agar putusan kasasi sesuai dengan 'pesanan', DY mengajak NA, yang juga merupakan pegawai Biro Hukum Mahkamah Agung. NA kemudian mendiskusikan kasus tersebut dengan RN, yang merupakan hakim Pengadilan Tinggi GS, dan PN, yang merupakan hakim madya di Pengadilan Tinggi GS dan salah satu orang kepercayaan GS.

Salah satu anggota majelis yang ditunjuk pada saat itu untuk mengadili kasus terdakwa Budiman adalah GS.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x