Kasus Suap MA: KPK Panggil Tiga Pegawai Mahkamah Agung (MA) Sebagai Saksi

- 8 Februari 2023, 15:14 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri /ANTARA/HO-Humas KPK/

Keinginan HT, YP dan ES dikabulkan dalam putusan kasasi yang menyatakan Budiman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

KPK menduga dalam putusan kasasi tersebut, uang diberikan melalui DY untuk pengurusan perkara tersebut yang kemudian dibagi-bagikan kepada DY, NA, RN, PN, dan GS. Sementara itu, sumber uang yang digunakan oleh YP dan ES berasal dari HT.

Untuk memenuhi janji pemberian uang, YP dan ES menyerahkan uang sejumlah S$202.000 melalui DY.

Sementara itu, rencana pemberian uang S$202.000 dari DY kepada NA, RN, PN, dan GS masih dalam tahap finalisasi dan akan terus dikembankan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.***

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x