LHKPN Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Harta Negara

- 12 Februari 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) /BKD Kab. Pacitan/

Baca Juga: KPK Ungkap Buronan Korupsi Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Selain itu, ada juga kendala dalam proses pengumpulan dan verifikasi informasi, karena banyak pejabat pemerintah yang tidak bersedia memberikan informasi yang benar.

Untuk memecahkan masalah ini, pemerintah harus memastikan bahwa laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara diterapkan dengan serius dan transparan. Pemerintah harus membuat mekanisme yang memastikan bahwa informasi yang dilaporkan adalah akurat dan dapat diverifikasi. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi penyelenggara negara yang enggan melaporkan informasi tentang harta benda dan kekayaan pribadi mereka.

Secara keseluruhan, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta negara.

 

Dasar Hukum Pelaksanaan LHKPN

Dasar hukum pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia ditentukan oleh beberapa peraturan perundang-undangan, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini mengatur tentang tindakan yang harus diambil untuk mencegah dan mengatasi korupsi di Indonesia, termasuk pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini menambahkan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta benda dan kekayaan pribadi mereka secara terbuka dan transparan.

3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara: Peraturan ini memberikan petunjuk tentang bagaimana harta kekayaan penyelenggara negara harus dilaporkan dan bagaimana mekanisme verifikasi informasi yang dilaporkan.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Buku Pintar Anti Korupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah