LHKPN Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Harta Negara

- 12 Februari 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) /BKD Kab. Pacitan/

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara: Peraturan ini memberikan petunjuk tentang bagaimana harta kekayaan penyelenggara negara harus dilaporkan dan bagaimana mekanisme verifikasi informasi yang dilaporkan.

Secara keseluruhan, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia memastikan bahwa pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Kewajiban untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Buku Pintar Anti Korupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah