4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara: Peraturan ini memberikan petunjuk tentang bagaimana harta kekayaan penyelenggara negara harus dilaporkan dan bagaimana mekanisme verifikasi informasi yang dilaporkan.
Secara keseluruhan, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia memastikan bahwa pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kewajiban untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.***