MAHFUD MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai Rasa Keadilan Publik

- 13 Februari 2023, 16:25 WIB
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara /

GALAMEDIANEWS - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD pun ikut angkat bicara beberapa saat setelah vonis mati terhadap Ferdy Sambo dibacakan.

Mahfud MD yang mengikuti persidangan Ferdy Sambo sejak awal kasus, memuji Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya, Richard Eliezer.

Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Vonis yang diterima Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara hal meringankan, Majelis Hakim menyebut tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Ferdy Sambo tidak diberikan pendapatnya. Majelis langsung menutup persidangan.

Mahfud MD menyampaikan pandangannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya. Tak cuma memuji keputusan Majelis Hakim, Mahfud MD juga menilai perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo cs memang kejam.

"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta," tulis Mahfud MD.

Ia pun melanjutkan pandangannya terkait dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati!

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tandas Mahfud MD.

Pelecehan Seksual

Dalam paparannya, Majelis Hakim juga menepis motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," tutur Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, Majelis Hakim berpendapat, terkait dengan konteks relasi antar-gender, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan apabila dibandingkan dengan Yosua.

Baca Juga: GRATIS! NONTON dan DOWNLOAD High and Low The Worst X Cross Sub Indo Full Movie HD 2023 Terbaru bukan Rebahin

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," paparnya.

Ketua Majelis Hakim juga menegaskan, tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.

"Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," lanjut Hakim.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim menyatakan adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.***

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x