Meski Hakim Kabulkan Gugatan Anne Ratna Terhadap Dedi Mulyadi, Ambu Anne Belum Resmi Jadi Janda

- 22 Februari 2023, 11:55 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugatanya dikabulkan oleh suaminya Dedi Mulyadi oleh Pengadilan Agama Purwakarta, apakah statusnya otomatis jadi janda?
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugatanya dikabulkan oleh suaminya Dedi Mulyadi oleh Pengadilan Agama Purwakarta, apakah statusnya otomatis jadi janda? /Dok Instagram @anneratna82/



GALAMEDIA NEWS- Tok, hakim Pengadilan Agama Purwakarta Lia Yuliasih akhirnya mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi.

Putusan dikabulkannya gugatan cerai Anne Ratna Mustika diputuskan pada hari ini Rabu 22 Februari 2022 di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Meski gugatan Anne Ratna dikabulkan dan banyak pihak menyatakan Bupati Anne resmi menjadi janda herang (jahe), ternyata dari sisi hukum belum bisa. Apa alasannya begini penjelasannya.

Baca Juga: Segudang Masalah yang Melilit Anne Ratna, harus Menjanda hingga Kasus Dugaan Korupsi, Ambu Anne Tetap Tabah

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Dibrondong 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejari Purwakarta Kasus Dugaan Gratifikasi

Gugatan Cerai Anne Ratna Dikabulkan

Seperti diketahui Ambu Anne melayangkan gugatan cerai sekitar 6 bulan lalu terhadap suaminya Dedi Mulyadi yang juga sebagai anggota DPR RI.

Persidangan digelar terus mulai dari pemeriksaan berkas perkara, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Dan hari ini hakim PA Purwakarta yang diketuai oleh Lia Yuliasih mengetuk palu mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Anne.

Salah satu petikan putusan yang diucapkan hakim yakni, "Mengadili, satu, menerima dan mengambulkan gugatan penggugat sebagian. Kedua menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra pada tergugat, Dedi Mulyadi terhadap penggugat, Anne Ratna," kata Lia Yuliasih dalam persidangan di PA Purwakarta Rabu hari ini.

Dalam sidang putusan tampak hadir Bupati Anne bersama kuasa hukumnya Ika Rahmawati.

Sedangkan Dedi Mulyadi sebagai tergugat tidak hadir dan diwakilkan kepada Ojat Sudyarat sebagai penasehat hukumnya.

Usai persidangan Anne terlihat sumringah karena putusan hakim PA Purwakarta itu sesuai harapannya.

"Alhamdulillah, keinginan saya dikabulkan oleh pengadila," ujarnya kepada wartawan yang meminta komentarnya terkait putusan hakim tersebut.

Seperti diketahui Anne Ratna yang kini menjabat Bupati Purwakarta menggugat cerai Dedi Mulyadi, dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Baca Juga: Bupati Purwakarta ANNE RATNA Usai Dilaporkan ke Kejati Jabar Soal Mutasi Jabatan, Kini Dilaporkan BKN RI

Seperti diketahui, Anne Ratna mengugat cerai sang suami Dedi Mulyadi, gugatan dilayangkan dengan alasan sudah tidak menafkahi. Persidangan berlangsung cukup lama hingga memakan waktu 6 bulan.

Dedi Mulyadi Lakukan Banding

Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat dengan lantang akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna.

Menurutnya putusan yang barusan dibacakan itu adalah baru putusan pengadilan pertama, yakni pengadilan agama.

Nah ini prosesnya masih panjang, sesuai ketentuan, pihak yang tidak menerima atas putusan tersebut bisa melakukan upaya banding. "Makanya kami akan melakukan banding karena tidak menerima atas putusan hakim tersebut," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum DR Heri Gunawan menyatakan bahwa putusan tingkat pertama memang belum bisa incrah atau berkekuatan hukum tetap bila salah satu pihak mengajukan banding atau kasasi.

Putusan baru akan berkekuatan hukum tetap bila semua pihak tidak melakukan banding atau menerima atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Anne Ratna Mustika Bukan Soal Nafkah, Sosok Inilah yang Ingin Ambu Anne Menjanda

Jadi upaya yang bisa ditempuh kalau ada yang keberatan atas putusan hakim maka bisa dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, lalu ketingkat selanjutnya di Mahkamah Agung.

Dengan adanya pendapat seperti itu berarti Anne Ratna belum bisa dinyatakan janda dari suami Dedi Mulyadi, karena bisa saja putusan hakim Pengadilan Tinggi Agama memutus lain atau menganulir putusan hakim Pengadilan Agama Purwakarta.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x