Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya Selamatkan Uang Negara Rp 3,6 Miliar

- 22 Juli 2020, 19:23 WIB
 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar konferensi pers hasil penanganan perkara selama satu semester. (Septian Danardi).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar konferensi pers hasil penanganan perkara selama satu semester. (Septian Danardi). /

Baca Juga: Fakultas Kedokteran Unpad Akan Rekrut Ribuan Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Kemudian satu unit Toyota Kijang tahun 1995 nilainya Rp 24 juta rupiah. Satu unit sepeda motor Honda tahun 2012 nilainya Rp 5 juta rupiah. Satu unit motor Honda nilainya Rp 6 juta rupiah. Laptop dan PC komputer, printer, mesin bor, gurindra dan pompa air.

Pada kesempatan yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donni Roy Hardi SH menambahkan, uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus tindak pidana korupsi, Rp 3.616.269.267 tersebut dari beberapa kasus korupsi.

"Baik dalam tahap penyidikan dan penuntutan, seperti kasus jalan Cising dengan terdakwa H Dede Suryaman dan H Ii Purkon alias H Islam," ungkapnya.

Baca Juga: Persib Hanya Menyumbang Satu Pemain untuk Timnas Senior

Lalu kasus korupsi di Desa Sukasukur, termasuk dalam tahap eksekusi terpidana Ade Gani di Desa Cipakat. Serta kasus di UPTD Pendidikan Salawu penyalahgunaan dana BOS.

"Sejak Januari-Juli ada lima perkara kasus perkara Tipikor diantaranya kasus Desa Cipakat, Cising yang sudah putus dan vonis tahun ini," ujarnya. ***


Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x