Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya Selamatkan Uang Negara Rp 3,6 Miliar

- 22 Juli 2020, 19:23 WIB
 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar konferensi pers hasil penanganan perkara selama satu semester. (Septian Danardi).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar konferensi pers hasil penanganan perkara selama satu semester. (Septian Danardi). /




GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,6 miliar. Selama kurun waktu dari bulan Januari hingga Juli 2020 dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani SH menyebutkan, meski dalam masa pandemi Covid-19, pihaknya tetap bergerak dan bekerja. Seperti dalam penanganan perkara pidana umum (Pidum) sejak Januari-Juli 2020 kejaksaan sudah menangani 130 perkara.

Dari hasil evaluasi kinerja Kejari Kabupaten Tasikmalaya selama periode Januari-Juli 2020, kata Sri, telah banyak capaian yang telah dilaksanakan di masing-masing bidang di kejaksaan.

Baca Juga: Indonesia Jadi 'Raja' di Asia Tenggara, Positif Covid-19 Tembus 90 Ribu Kasus

"Beberapa cara yang digelar saat masa pandemi covid-19 ini yakni melakukan sidang secara online atau virtual sebanyak 85 perkara. Kemudian dalam melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan juga secara online di bidang pidana umum, termasuk juga ada kerjasama dengan PT Pos Indonesia," katanya saat ditemui di Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (22/7/2020).

Kerjasama tersebut dalam bentuk pembayaran denda tilang dan pengembalian barang bukti tilang melalui petugas di kantor Pos.

Jadi, kata Sri, masyarakat bisa membayar denda tilang di kantor Pos terdekat dimana para pelanggar tilang itu berada.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Izinkan Liga 1 Dilanjutkan, Penonton Dilarang Hadir ke Stadion

Kejaksaan juga berinovasi dalam memudahkan kinerja penyidik, dalam upaya percepatan penyampaian surat pemberitahuan dan permohonan perpanjangan penahanan secara online atau daring.

Sementara dari perkara pidsus tindak pidana korupsi, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara dari mulai tahap penyidikan jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp170.500.000 rupiah.

Kemudian, kata Sri, di tingkat penuntutan sebesar Rp2.826.000.000. Dan tahap eksekusi baik dari uang pengganti dan barang bukti yang dirampas untuk negara denda dan biaya perkara telah diselamatkan hingga total keseluruhan Rp 3.616.269.267.

Baca Juga: Penjualan Hewan Kurban di Kab. Bandung Barat Menurun Drastis

Selain itu, dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), kejaksaan telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Bank BJB Cabang Singaparna, PT PLN dan PDAM Tirta Sukapura yang telah dilaksanakan dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 595.526.771.

Sementara untuk kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh bidang datun, dalam pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19 bersama Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya dan RSUD SMC serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya dengan total kegiatan sejumlah Rp 42.637.000.000.

Adapun dalam kegiatan bidang intelijen, lanjut Sri, kejaksaan terus melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan hukum di beberapa kantor kecamatan dengan tujuh kegiatan yang akan ditindaklanjuti dengan penyuluhan hukum ke desa-desa. Hal itu untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga: Cegah Hoaks dan Kampanye Hitam di Pilkada, Polda Jabar Bakal Bergerilya di Medsos

Dalam penerimaan negara bukan pajak, dari bidang pembinaan kejaksaan juga selama kurun waktu sejak Januari-Juni 2020 tercatat nilai sejumlah Rp 730.577.203.

Yang berasal dari pendapatan sewa tanah dan gedung serta bangunan, pendapatan biaya perkara, pendapatan denda perkara lalu lintas, denda hasil tindak pidana perkara pidum, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya.

"Termasuk pendapatan uang sitaan tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh pengadilan, pendapatan uang pengganti Tipikor yang telah diputus dan pendapatan denda dari hasil tindak pidana korupsi, serta pendapatan uang sitaan pidana lainnya," katanya.

Baca Juga: Ketegangan Semakin Memuncak, AS Perintahkan Penutupan Konsulat China di Houston

Dikatakanya, pada bidang pembinaan ini ada banyak perbaikan sarana dan prasarana kantor yang telah dibuat antara lain dibuatnya ruang pojok koordinasi, ruang tunggu saksi, sarana video conference, ruang tahap dua penerimaan tersangka dan barang bukti, ruang media center, renovasi perpustakaan, ruang laktasi, cafe adiyaksa, jalur difabel dan lainnya.

Kejaksaan juga dalam bidang barang bukti, telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 72 perkara. Dan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum akan dilaksanakan lelang.

"Jadi akan ada lelang barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dilaksanakan Selasa (18/8/2020) nanti. Ada sebidang tanah berlokasi di Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna seluas 82 meter persegi dengan nilai Rp 40 juta," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x