Doni Salmanan Dihukum 8 Tahun Penjara, Seluruh Aset Mewah Dirampas Negara

- 23 Februari 2023, 09:25 WIB
Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun penjara, seluruh aset mewah miliknya dirampas negara
Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun penjara, seluruh aset mewah miliknya dirampas negara /Instagram @donisalmanan/

GALAMEDIANEWS - Doni Salmanan mendapat hukuman diperberat jadi 8 tahun dan asetnya dirampas setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, resmi memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex.

Sebelumnya, majelis hakim PT Bandung memutuskan untuk menerima permintaan banding dan membatalkan putusan pengadilan negeri Bale Bandung nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

Baca Juga: DONI SALMANAN Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman 13 Tahun

Baca Juga: Alasan Demosi 1 Tahun Bharada Eliezer Tak Dipecat dari Polri

Saat Doni Salmanan tidak terbukti bersalah, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Namun, kini majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tibgkat pertama soal aset Doni Salmanan yang di kembalikan, sehingga asetnya di rampas negara.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah setelah Majelis Hakim PT Bandung membatalkan putusan pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pasalnya Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Dirinya juga di nyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPC) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda pidana sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kerugian selama enam bulan," Ujar Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi pengadilan negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Bank Ini Jadi Solusi Sampah di Kota Bandung

Baca Juga: AHY Didepan Surya Paloh Umumkan Sepakat Usung ANIES Capres 2024, Demokrat dan Nasdem Usung Perubahan

Atas dasar keputusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni dijerat dengan pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Aset Mewah Doni Salmanan Dirampas Negara

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, Rabu (22/2/2023).

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hikum memutuskan untuk mengembalikan 99 aset mewah kepada Doni.

Pasalnya, aset mewah miliknya tersebut menjadi barang bukti pembohongan publik.

Putusan PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb menyatakan, aset yang didapatkan Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana, lantaran regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.

Daftar Aset Doni Salmanan yang Dirampas Negara

Berdasarkan Putusan PT Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG tertanggal 21 Februari 2023. Berikut 10 daftar aset yang dirampas.

1. Uang tunai sejumlah Rp 750 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 7.500 lembar.

2. Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar.

3. Uang tunai sejumlah Rp 520 juta, dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 5.200 lembar.

4. Uang senilai Rp 500.694.540 yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999.

5. Uang senilai Rp 860 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022.

6. Saty unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU.

7. Satu unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisis B-1416-CAB.

8. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Peruman Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

9. Rumah yang beralamt di Jalan Soreang Banjaran RT 05 RW 06 Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

10. Satu unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x