Kemenag RI Terbitkan KMA Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia 2023/1444 H, Berikut Datar Kuotanya!

- 23 Februari 2023, 21:56 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas./ANTARA/HO-Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas./ANTARA/HO-Kemenag) /

Baca Juga: Peluang Bisnis Budidaya Jenis Kurma yang Bisa Tumbuh di Tanah Indonesia

Jika masih ada sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus di akhir proses kloter, maka akan digunakan untuk jemaah haji khusus sesuai urutan kesiapannya.

"Bagi Jamaah haji yang melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/2020 dan tidak masuk dalam alokasi kuota atau menunda keberangkatan tahun 1443 Hijriah/2022 akan diutamakan pada tahun 1444 Hijriah/2023 selama masih ada sisa kuota," katanya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung dan Sekitarnya yang Murah dan Hits 2023

Sebaran kuota jamaah haji tahun 1443 H/2022 M

Adapun sebaran jamaah haji tahun 1443 H/2022 M berdasarkan provinsi adalah sebagai berikut: Bengkulu (1.012), Bengkulu (1.636), Lampung (7.050), DKI Jakarta (7.926), Jawa Barat (38.723), Jawa Tengah (30.377), DI Yogyakarta (3.147), Bali (698), NTB (4.499). Jawa Timur (35.152)

Diikuti oleh NTT (668), Kalimantan Barat (2.519), Kalimantan Tengah (1.612), Kalimantan Selatan (3.818), Kalimantan Timur (2.586), Sulawesi Utara (713), Sulawesi Tengah (1.993), Sulawesi Selatan (7.272), Sulawesi Tenggara (2.019), dan Maluku (1.086).

Juga Papua (1.076), Bangka Belitung (1.065), Banten (9.461), Gorontalo (978), Maluku Utara (1.076), Kepulauan Riau (1.291), Sulawesi Barat (1.453), Papua Barat (723), dan Kalimantan Utara (416). ***

 

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x