Calon Jemaah Haji Harus Rekam Biometrik untuk Terbitkan Visa Haji

- 24 Februari 2023, 16:15 WIB
Tim Subdit Dokumen rapat bahas penerbitan visa jamaah haji dengan Kedutaan Saudi/ANTARA/HO-Kemenag
Tim Subdit Dokumen rapat bahas penerbitan visa jamaah haji dengan Kedutaan Saudi/ANTARA/HO-Kemenag /

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persebaya vs PSM Makassar Pukul 15.00 WIB, Bajul Ijo Terkam Juku Eja?

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 189, yang mencakup kuota untuk setiap provinsi.

Menurut keputusan KMA yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yakut pada 13 Februari 2023, kuota haji Indonesia untuk tahun 1444 H adalah 221.000, yang terdiri dari 203.320 kuota haji umum dan 17.680 kuota haji khusus.

Disebutkan juga bahwa kuota haji umum tahun ini terdiri dari 190.897 jemaah haji umum, 10.166 petugas haji dewasa, 685 petugas pembimbing ibadah haji dan umroh, dan 1.572 petugas haji daerah.

Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan maksimal tiga orang per kelompok terbang (kloter). Kuota haji khusus terdiri dari 16.305 jemaah haji khusus dan 1.375 petugas haji khusus.***

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x