Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat Desa Melalui Pembentukan Desa Antikorupsi

- 26 Februari 2023, 09:52 WIB
Launching Program Desa Antikorupsi Tahun 2021
Launching Program Desa Antikorupsi Tahun 2021 /Dok. Humas KPK/

GALAMEDIANEWS - Program Desa Antikorupsi adalah program yang diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong terciptanya desa-desa yang bebas dari korupsi.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memerangi korupsi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan bahwa kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam mengelola kekayaan milik desa yang dipisahkan.

Sementara itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peran strategis dan sentral kepada desa dalam pembangunan daerah, terutama dalam pengelolaan urusan publik dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kesederhanaan Dapat Mencerminkan Integritas, Menjauhi dari Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga: KPK Sebut Hasil Pemeriksaan LHKPN Rafael Alun Trisambodo Telah Diserahkan ke Kemenkeu

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat Pada semester pertama 2021, ada 197 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, korupsi di sektor rumah tangga desa menduduki peringkat teratas dengan 62 kasus.

Karena latar belakang profesi mereka, perangkat desa di pedesaan menjadi pelaku utama dalam kasus korupsi. Sedangkan dada tahun 2020 kepala desa yang terlibat kasus korupsi sebanyak 132 orang. 

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x