Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat Desa Melalui Pembentukan Desa Antikorupsi

- 26 Februari 2023, 09:52 WIB
Launching Program Desa Antikorupsi Tahun 2021
Launching Program Desa Antikorupsi Tahun 2021 /Dok. Humas KPK/

Kepala desa dan perangkat desa memiliki potensi korupsi yang tinggi karena memiliki akses langsung terhadap pengelolaan dana desa. Berdasarkan hal tersebut, tentu mengkhawatirkan bahwa tindak pidana korupsi banyak dilakukan oleh kepala desa.

Banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desa membuat masyarakat desa tidak kunjung sejahtera, padahal dana desa yang digelontorkan pemerintah sangatlah besar per tahunnya.

Untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa, diperlukan kegiatan berskala besar yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.

Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi pendorong tidak hanya bagi perangkat desa yang mengelola sistem pemerintahan desa, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat desa, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan perempuan, untuk turut serta membangun karakter desa dengan menjadikan integritas anti korupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk itu, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi Program Desa Antikorupsi. Program Desa Antikorupsi ini bertujuan untuk membantu desa-desa mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menerapkan mekanisme sistematis untuk mencegah korupsi. 

KPK, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan, memberikan pelatihan dan bimbingan kepada para pelaku desa untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mereka tentang cara memerangi korupsi melalui pencanangan Desa Antikorupsi.

Kegiatan Program Desa Antikorupsi meliputi pelatihan, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi, serta pemberian penghargaan kepada desa-desa yang telah berhasil menerapkan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

Diharapkan dengan program ini dapat berkontribusi pada terciptanya desa-desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Baca Juga: 10 Keutamaan Surat Al Waqiah, Bagi yang Terlilit Hutang Wajib Membacanya

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x