5 Komponen dan Indikator Penilaian Mandiri Desa Antikorupsi, Aparatur Desa Harus Tahu 

- 26 Februari 2023, 13:41 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Yogyakarta, 2021/Wening/Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Yogyakarta, 2021/Wening/Kemendes PDTT /

GALAMEDIANEWS - Korupsi dana desa dan peran kepala desa dalam praktik korupsi merupakan masalah serius di Indonesia. Dana desa merupakan sumber daya yang penting bagi pembangunan desa. Korupsi dalam penggunaan dana desa dapat berdampak negatif terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Terdapat beberapa masalah yang umumnya muncul dalam kasus korupsi dana desa dan kepala desa. Antara lain penyalahgunaan dana desa, seperti digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik. Kepala desa juga memonopoli proses pengambilan keputusan dalam penggunaan dana desa dan tidak melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, di banyak kasus yang ditemukan kepala desa tidak transparan dalam penggunaan dana desa. Tidak melaporkan penggunaan dana desa secara terbuka atau tidak memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat. Kepala desa juga  melanggar prosedur dan peraturan dalam penggunaan dana desa. Seperti tidak mengikuti prosedur tender atau membiarkan kontraktor tertentu memenangkan tender dalam proyek pembangunan di desa.

 Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Tulungagung Berdasarkan LTMPT, Cek Apakah Sekolah Incaranmu Ada?

Baca Juga: Danau Toba Jadi Sorotan Internasional, Menko Luhut Sebut Sumber Daya Manusia Indonesia Meningkat

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Buku Panduan Desa Antikorupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x