5 Komponen dan Indikator Penilaian Mandiri Desa Antikorupsi, Aparatur Desa Harus Tahu 

- 26 Februari 2023, 13:41 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Yogyakarta, 2021/Wening/Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Yogyakarta, 2021/Wening/Kemendes PDTT /

4. Penilaian penguatan partisipasi masyarakat

 Baca Juga: Rekomendasi 10 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi. Simak Daftarnya!

Baca Juga: 9 Rekomendasi Soto Enak di Bogor, Cocok untuk Perut Lapar

Untuk meningkatkan pembangunan dan kualitas pelayanan publik. Keterlibatan masyarakat yang lebih besar dalam mencegah korupsi harus didorong. Khususnya melalui informasi, kritik dan saran terhadap program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting sebagai pengontrol langsung pembangunan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh desa. Untuk mengetahui hal tersebut, dilakukan survei partisipasi masyarakat di desa.

Indikatornya

  1. Ada tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
  2. Ada tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik penerimaan hadiah, suap dan konflik kepentingan
  3. Ada tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Buku Panduan Desa Antikorupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x