5 Komponen dan Indikator Penilaian Mandiri Desa Antikorupsi, Aparatur Desa Harus Tahu 

- 26 Februari 2023, 13:41 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Yogyakarta, 2021/Wening/Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Yogyakarta, 2021/Wening/Kemendes PDTT /

5. Penilaian kearifan lokal

Kearifan lokal adalah seperangkat prinsip-prinsip kognitif yang diyakini dan diterima sebagai sesuatu yang benar dan sah oleh penduduk suatu daerah. Kearifan ini memandu kegiatan sehari-hari masyarakat. Secara tidak langsung, kearifan lokal menjadi dasar praktik jangka panjang dan dukungan terhadap upaya antikorupsi.

Indikatornya

  1. Ada tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
  2. Ada tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Demikian beberapa komponen yang menjadi penilaian mandiri desa antikorupsi. Diharapkan dengan adanya komponen penilaian ini aparatur desa bisa menjadikannya sebagai acuan. Perbaikan di setiap indikator yang ada untuk lebih memastikan pembentukan desa antikorupsi bisa terlaksana dengan baik ***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Buku Panduan Desa Antikorupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah