5. Penilaian kearifan lokal
Kearifan lokal adalah seperangkat prinsip-prinsip kognitif yang diyakini dan diterima sebagai sesuatu yang benar dan sah oleh penduduk suatu daerah. Kearifan ini memandu kegiatan sehari-hari masyarakat. Secara tidak langsung, kearifan lokal menjadi dasar praktik jangka panjang dan dukungan terhadap upaya antikorupsi.
Indikatornya
- Ada tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
- Ada tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Demikian beberapa komponen yang menjadi penilaian mandiri desa antikorupsi. Diharapkan dengan adanya komponen penilaian ini aparatur desa bisa menjadikannya sebagai acuan. Perbaikan di setiap indikator yang ada untuk lebih memastikan pembentukan desa antikorupsi bisa terlaksana dengan baik ***