Penguatan tata laksana dilakukan melalui serangkaian proses penilaian dan perbaikan. Penguatan tata kelola ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Desa yang jelas dan terukur. Akan dicapai melalui serangkaian kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban APBDesa, serta pengendalian pemberian hadiah dalam bentuk gratifikasi, suap dan konflik kepentingan.
Target yang ingin dicapai dalam penguatan tata kelola pemerintahan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintah desa dan kinerja aparat pemerintah desa
Indikatornya
- Ada/tidaknya Perdes, Keputusan Kepala Desa, SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
- Ada/tidaknya Perdes, Keputusan Kepala Desa, SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Ada/tidaknya Perdes, Keputusan Kepala Desa. SOP tentang pengendalian gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
- Ada tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia. Dan telah melalui proses pengadaan barang dan jasa di Desa
- Ada tidaknya Perdes, Keputusan Kepala Desa, SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya
2. Penilaian penguatan pengawasan
Hal ini penting untuk mengontrol proses administrasi di desa dan kinerja staf di kantor desa serta untuk mencegah korupsi. Selain itu, mekanisme pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan APBDes juga perlu dicermati.
Indikatornya