- Ada tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Ada tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat dan daerah
- Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
3. Penilaian penguatan kualitas pelayanan publik
Tingginya angka kasus korupsi diyakini disebabkan oleh penyalahgunaan layanan publik yang diberikan kepada warga tanpa adanya standar layanan yang tepat.
Penyimpangan yang umum terjadi dalam pelayanan publik antara lain: kegagalan memberikan pelayanan yang layak. Penundaan yang lama, penyimpangan prosedur, bias, penyalahgunaan wewenang, permintaan uang/barang/jasa dan diskriminasi.
Perlu adanya keterbukaan mengenai informasi dan bentuk-bentuk pengaduan dan pelayanan publik. Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi program kerja yang dilaksanakan oleh desa.
Indikatornya
- Ada tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat
- Ada tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa
- Ada tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, trantibum linmas, pekerjaan umum). Pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
- Ada tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
- Ada tidaknya Maklumat Pelayanan