5 Komponen dan Indikator Penilaian Mandiri Desa Antikorupsi, Aparatur Desa Harus Tahu 

- 26 Februari 2023, 13:41 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Yogyakarta, 2021/Wening/Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Yogyakarta, 2021/Wening/Kemendes PDTT /

Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk memerangi korupsi dana desa. Termasuk menegakkan peraturan yang lebih ketat dan memperkuat peran masyarakat dalam memantau penggunaan dana desa.

KPK sebagai lembaga independen yang bertugas untuk melakukan pemberantasan korupsi juga telah meluncurkan Program Desa Antikorupsi. Guna membantu desa-desa menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun, upaya-upaya ini masih membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari semua kalangan. Termasuk masyarakat desa dalam mengatasi masalah dana desa dan korupsi kepala desa di Indonesia.

Upaya pencegahan korupsi melalui Program Desa Antikorupsi didukung oleh KPK. Diharapkan dapat menjadikan desa sebagai agen perubahan dan memimpin gerakan antikorupsi. 

5 Komponen Penilaian Mandiri Desa Antikorupsi 

Berikut ini adalah lima komponen penilaian mandiri desa antikorupsi. Perlu dilakukan oleh para pemimpin desa untuk mencapai tujuan Program Desa Antikorupsi.

1. Penilaian penguatan tata laksana

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Buku Panduan Desa Antikorupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x