KPK Ungkap Badan Usaha Rentan Terlibat Korupsi, KPK Bentuk KAD Untuk Cegah Korupsi di Badan Usaha

- 1 Maret 2023, 20:40 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak Ungkapkan bahwa Badan Usaha sangat rentan terlibat Korupsi Suap/kpk.go.id
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak Ungkapkan bahwa Badan Usaha sangat rentan terlibat Korupsi Suap/kpk.go.id /

GALAMEDIANEWS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak , mengatakan bahwa badan usaha rentan melakukan penyuapan dalam menjalankan usahanya. Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam Seminar dan Diskusi Nasional "Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha" di Balai Sidang Universitas Bosowa Makassar, Sulawesi Selatan. Seperti dikutip melalui laman KPK Rabu, 1 Maret 2023.

 

Johanis Tanak mengungkapkan hingga sejauh ini, KPK telah menangani ratusan Praktik korupsi yang melibatkan Badan Usaha

"Sejauh ini, KPK telah menangani 373 kasus yang melibatkan badan usaha, termasuk BUMN yang telah diproses hukum dan dipenjara. Penyuapan merupakan korupsi yang paling banyak dilakukan oleh badan usaha, seperti menghubungi BP2JK, menghubungi pejabat, dan melakukan KKN. Mereka bersekongkol untuk mendapatkan proyek karena memiliki kerabat di pemerintahan," ujar Tanak.

Baca Juga: 9 SMA Negeri Terbaik di Kediri Berdasarkan LTMPT, Cek Apakah Sekolah Incaran Mu Ada?

 

Ia menambahkan, praktik suap terjadi karena masih banyak kalangan birokrasi yang membuka pintu dan kesempatan untuk melakukan suap dengan membuat aturan yang menyulitkan badan usaha, sehingga badan usaha yang terlibat akhirnya mengeluarkan uang untuk memperlancar urusannya.

"Ingat bapak ibu sekalian, setiap orang yang memberi dan menerima suap dihukum sama. Yang menerima suap dihukum sama dengan yang memberi suap," kata Tanak kepada lebih dari 200 peserta.

Untuk mencegah praktik pemberian suap, Tanak menjelaskan bahwa elemen utama pencegahan adalah komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Unsur kedua adalah perencanaan yang baik dalam mengelola bisnis dan menilai jika ada sesuatu yang salah serta melakukan perbaikan sebagai respon atas penilaian tersebut.

Selain itu, upaya yang dilakukan KPK untuk mencegah terjadinya penyuapan oleh badan usaha antara lain dengan membentuk Komite Advokasi Daerah  yang akan bekerjasama dengan KPK.

 

Baca Juga: ESTETIK BANGET! 4 Tempat Wisata di Tulungagung Bisa Lihat Panorama Golden Sunset, Hits dan Instagramable

"KAD akan melakukan kajian terhadap kegiatan bisnis yang dilakukan oleh badan usaha. Hasil kajiannya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan akan disampaikan kepada regulator dan pelaku usaha sehingga kedua belah pihak dapat mempertimbangkan mana yang terbaik. Upaya-upaya ini akan bermuara pada kegiatan usaha yang sehat, persaingan usaha yang sehat sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi," ujar Tanak.

Acara yang diselenggarakan oleh Komite Advokasi Daerah (KAD) Sulawesi Selatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai narasumber. Acara ini dihadiri oleh peserta dari pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan, akademisi di Sulawesi Selatan, pengurus INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia), pengurus Kadin se-Sulawesi Selatan, serta pengurus KAD di 16 provinsi lainnya, dan para pelaku usaha dari Sulawesi Selatan.

 

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Andi Aslam Patonangi menyebutkan peran KAD yang sangat strategis, mengingat masalah utama yang dihadapi daerah secara keseluruhan adalah proses pengadaan barang dan jasa.

"Terkadang pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masih ada kemungkinan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu dalam proses pelaksanaan kegiatan tender. Oleh karena itu, melalui workshop ini, kami berharap dapat memperoleh gambaran mengenai berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah segala bentuk penyimpangan yang mungkin timbul dalam penggunaan anggaran pemerintah yang digunakan sebagai salah satu bentuk insentif dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda perekonomian daerah," ujar Andi Aslam.

Sejak dibentuk, KAD Sulsel bersama Direktorat Tipikor KPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Sulsel untuk dilaksanakan. Selain itu, Pemprov Sulsel telah melaksanakan rekomendasi yang merupakan bagian dari aspirasi para pemangku kepentingan bisnis di Sulsel.

 

Melihat kerja sama yang telah terjalin, Tanak menyampaikan harapannya agar semua pihak turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, "Semua pihak dapat bersama-sama memberantas korupsi dan mencapai tujuan bernegara seperti yang tertuang dalam alinea keempat UUD 1945, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar terwujud."  ***

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah