Mahar Politik: Sebuah Tindak Korupsi di Politik Demokratis

- 27 Februari 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi mahar politik sebuah tindak korupsi di politik demokratis./bawaslurokanhulu
Ilustrasi mahar politik sebuah tindak korupsi di politik demokratis./bawaslurokanhulu /

GALAMEDIANEWS - Dalam sistem politik yang demokratis, semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.

Namun, mahar politik dapat merusak kondisi demokrasi dengan memperkuat pengaruh uang dan kekuatan kelompok tertentu untuk mempengaruhi kebijakan publik dan hasil pemilu.

Kita sudah paham bahwa politik uang adalah induk dari korupsi di suatu negara. Salah satu bentuk politik uang yang paling sering terjadi adalah pemberian mahar politik kepada partai. Praktik ini akan merusak demokrasi dan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang tidak kompeten dan korup.

Baca Juga: BANJIR JAKARTA: Luapan Ciliwung Rendam Kebon Pala Setinggi 1,75 Meter!

Mahar politik adalah praktik di mana seseorang atau sekelompok orang membayar sejumlah uang atau memberikan sesuatu yang berharga kepada orang atau partai politik sebagai syarat untuk mendapatkan dukungan atau akses ke kebijakan publik.

Mahar politik adalah sejumlah uang yang diberikan oleh seseorang atau lembaga kepada partai politik atau gabungan partai dalam proses pencalonan wakil rakyat atau pemimpin seperti gubernur, bupati, walikota, bahkan presiden dan wakil presiden.

Dari definisi tersebut, politik uang jenis ini terjadi pada tahap pencalonan oleh partai, pemberi mahar bisa siapa saja, baik dari internal maupun eksternal.

Amir Arief, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK mengatakan, Mahar politik juga dikenal dengan istilah uang perahu yang digunakan untuk berlayar di pemilu.

"Mahar politik juga dikenal dengan istilah 'uang perahu', dimana seseorang membayar uang untuk mendapatkan kendaraan di partai politik untuk dicalonkan. Mahar tersebut diberikan untuk mendapatkan 'stempel' dan restu dari partai politik. Mereka beralasan hal ini diperlukan untuk menggerakkan mesin politik," ujar Amir

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ACLC KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x