KPK Tegaskan Pemeriksaan LHKPN Disertai dengan Pantauan Langsung di Lapangan

- 3 Maret 2023, 08:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3/2023). /ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/

"Saat ini, lembaga eksekutif baru mencapai sekitar 53 persen, lembaga legislatif baru 38 persen. Yang cukup menggembirakan adalah pelaporan LHKPN dari yudikatif sudah mencapai 94,8 persen," ungkap Firli.

Lebih lanjut, Firli mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah 31 Maret 2023.

Menyikapi laporan LHKPN tersebut, Firli mengatakan bahwa KPK telah menyampaikan usulan strategis, yaitu KPK dan Presiden Joko Widodo sepakat untuk mendorong DPR dan pemerintah membahas RUU Perampasan Aset agar segera disahkan menjadi Undang-Undang.

"Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan presiden sudah menyampaikan hal itu pada tanggal 7 Februari lalu," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x