"Saat ini, lembaga eksekutif baru mencapai sekitar 53 persen, lembaga legislatif baru 38 persen. Yang cukup menggembirakan adalah pelaporan LHKPN dari yudikatif sudah mencapai 94,8 persen," ungkap Firli.
Lebih lanjut, Firli mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah 31 Maret 2023.
Menyikapi laporan LHKPN tersebut, Firli mengatakan bahwa KPK telah menyampaikan usulan strategis, yaitu KPK dan Presiden Joko Widodo sepakat untuk mendorong DPR dan pemerintah membahas RUU Perampasan Aset agar segera disahkan menjadi Undang-Undang.
"Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan presiden sudah menyampaikan hal itu pada tanggal 7 Februari lalu," jelasnya.***