GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa Kirana Kotama, yang menjadi buronan dalam kasus dugaan suap terkait usulan alih fungsi hutan di Riau pada tahun 2014, telah terdeteksi keberadaannya di Amerika Serikat.
Kirana Kotama Terdeteksi Keberadaannya di Amerika Serikat
"Sejauh ini kami masih terus berusaha melacak keberadaan yang bersangkutan. Namun, jika informasi terakhir benar, yang bersangkutan berada di Amerika," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan LHKPN Disertai dengan Pantauan Langsung di Lapangan
Alex mengatakan bahwa penyidik KPK sedang berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum Amerika Serikat untuk membantu pelacakan dan pengejaran terhadap Kirana Kotama.
"Tentu saja kami bekerja sama dengan institusi di sana," katanya.
KPK telah menangkap dua buronan, Isil Azhar dan Ricky Ham Pagawak, pada awal tahun 2023. Namun, tiga orang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Baca Juga: 6 Ide Jualan Bulan Puasa Modal Kecil Untung Besar, Ini Cara Menghasilkan Uang di Bulan Ramadhan
Yang pertama adalah PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT PAL Kirana Kotama (KK), yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Selain itu, Harun Masiku di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024, yang ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 17 Januari 2020.
Ketiga, Paulus Tannos alias Tian Po Tjhin, yang dinyatakan telah menjadi DPO KPK per 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2013.***