Sementara itu, tersangka lainnya berinisial E. Tersangka E selalu menjadi kontraktor dalam pekerjaan tersebut. Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan dan nomor Kepala Kejaksaan Negeri Pontiac No: Prin -02/01.1.10/Fd.2/02/2023, tertanggal 03 Maret 2023, dan surat penetapan nomor tersangka: TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023, tertanggal 03 Maret 2023, 2023.
Baca Juga: 20 KULINER MURAH di Dipatiukur BANDUNG Wajib Dicoba, Modal Rp 20 Ribuan Bikin Perut Kenyang!
Yulius mengatakan bahwa mesin reaktor pengolahan air limbah industri tersebut tidak dapat berfungsi
"Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah lindi tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum pada RAB," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menambahkan bahwa hal ini kemudian menjadi salah satu temuan kasus, karena para tersangka melaporkan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB tersebut sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.
Baca Juga: Pendaftaran SNPMB UTBK 2023 Resmi Diperpanjang, Daftar ke PTN ada Masih Ada Peluang
"Dengan demikian, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093," kata Yulius ***