PRIHATIN, Duh KPK Sebut Korupsi Anggaran Desa di Kalteng Masuk Dalam Kategori Tinggi

- 5 Maret 2023, 22:05 WIB
 Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso sebut Korupsi Anggaran Desa di Kalteng Tinggi saat melakukan observasi di Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (3/3/2023)/ANTARA/Norjani   
Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso sebut Korupsi Anggaran Desa di Kalteng Tinggi saat melakukan observasi di Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (3/3/2023)/ANTARA/Norjani   /

Korupsi di pedesaan semakin marak ketika pemerintah mulai meningkatkan anggaran masing-masing desa, baik melalui dana desa maupun melalui alokasi dana desa. Anggaran desa, yang dulunya hanya berkisar ratusan juta rupiah, kini rata-rata mencapai lebih dari Rp1 miliar, dan beberapa anggaran desa mencapai Rp5 miliar

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Syaban Bahasa Arab, Latin, dan Artinya Lengkap dengan Jadwal Puasa

"Kekhawatiran kami adalah apakah aparaturnya tahu cara mengelola atau tidak? Khawatir kaget karena biasanya kita bicara ratusan juta, sekarang miliaran. Kasus-kasus ini hanya akan berkurang sedikit selama pandemi COVID-19 2020-2022," tambah Friesmount Wongso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masuk ke Desa

Menurut pria yang pernah bertugas di bidang penyidikan KPK ini, tingginya kasus korupsi di desa menjadi alasan masuknya KPK ke desa. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menanggulangi tingkat korupsi yang tinggi di desa.

Hal ini sejalan dengan program "Nawacita Pemerintah" tahun 2014, "Membangun Desa dari Pinggiran". Selain itu, ada sejumlah anggaran yang dikelola oleh desa, termasuk dana desa, pendapatan desa, alokasi pusat/daerah, bantuan keuangan kepada masyarakat.

KPK menyasar desa karena pelayanan publik di desa belum maksimal dalam hal Administrasi kependudukan, pengelolaan barang dan jasa. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran dari lembaga pengawas, seperti Inspektorat Kabupaten/Kota, BPKP dan BPK, tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan terhadap 81.616 desa, 8.490 kelurahan, dan 160 UPT/SPT di seluruh Indonesia.

Baca Juga: One Piece Segera Hadir Kembali, Ini Hal yang Bakal Terjadi pada Kisah Selanjutnya

Pertimbangan lainnya adalah lemahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan APBDes, rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, dan tingkat kemiskinan desa yang mencapai 12,29% (BPS RI, Maret 2022), lebih tinggi dari target kemiskinan nasional yang sebesar 8,5-9% untuk tahun 2022.

KPK berharap dapat terus mengefektifkan upaya pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi, termasuk di desa-desa. Friesmount Wongso meyakini bahwa upaya pencegahan korupsi akan membuahkan hasil yang optimal dengan keseriusan dan dukungan semua pihak.***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x