Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Putusan PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial Terkait Penundaan Pemilu 2024

- 6 Maret 2023, 16:59 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Yudisial/Doc Komisi Yudisial/Info Publik
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Yudisial/Doc Komisi Yudisial/Info Publik /

GALAMEDIANEWS - Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan Putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan atau penangguhan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

 


Komisi Yudisial (KY) RI menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan keputusan penundaan atau penangguhan tahapan pemilihan umum (pemilu).


"Komisi Yudisial (KY) RI sudah menerima laporan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih. Teman-teman telah menyampaikan laporan perkara masyarakat terkait putusan PN Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu. Perkara tersebut sebenarnya merupakan gugatan perdata," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Senin. 6 Maret 2023.

Baca Juga: Puncak Geurutee Aceh Jaya, Pemandangan Indah yang Memanjakan Mata

 


Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Komisi Yudisial (KY) RI akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui berbagai cara untuk lebih mendalami kasus tersebut, salah satunya dengan memanggil hakim atau pihak PN Jakarta Pusat untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x