Bawaslu Penundaan Pemilu 2024 Tidak Mungkin Dilakukan,Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Memiliki Sifat Erga Omnes

- 5 Maret 2023, 09:16 WIB
Bawaslu RI Puadi menyebut penundaan Pemilu 2024 tidak akan mungkin dilakukan, Putusan Perdata tidak memiliki sifat Erga Omnes yang berlaku untuk seluruh negara indonesia
Bawaslu RI Puadi menyebut penundaan Pemilu 2024 tidak akan mungkin dilakukan, Putusan Perdata tidak memiliki sifat Erga Omnes yang berlaku untuk seluruh negara indonesia /bawaslu.go.id/

GALAMEDIANEWS - Penundaan pemilu 2024 menjadi pembicaraan hangat publik tanah air, setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menghentikan sisa tahapan pemilu 2024 dan menyelenggarakan kembali tahapan pemilu dari awal, setelah kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Isu penundaan pemilihan umum 2024 ini menjadi perbincangan hebat di masyarakat. Karena pemilihan umum dianggap sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan suara, mengekspresikan pendapatnya melalui suara yang diberikan, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara.

Sehingga dapat turut serta menentukan arah pembangunan negara dan negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara. 

Penundaan Pemilu 2024 Tidak Mungkin Dilakukan

Penundaan pemilu 2024 ini juga turut dikomentari oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi. Ia mengatakan bahwa tidak mungkin penundaan penyelenggaraan pemilihan umum itu dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penundaan pemilu 2024, menurut Puadi hanya mungkin dilakukan jika ada perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945. Ia menegaskan bahwa putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga: Daftar 10 SD Terbaik di Kabupaten Malang berdasarkan Penilaian BANSM Kemendikbud, Sudah Akreditasi A

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya

Lebih lanjut Puadi mengatakan bahwa Indonesia itu tidak mengenal adanya penundaan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. 

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x