Bawaslu Penundaan Pemilu 2024 Tidak Mungkin Dilakukan,Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Memiliki Sifat Erga Omnes

- 5 Maret 2023, 09:16 WIB
Bawaslu RI Puadi menyebut penundaan Pemilu 2024 tidak akan mungkin dilakukan, Putusan Perdata tidak memiliki sifat Erga Omnes yang berlaku untuk seluruh negara indonesia
Bawaslu RI Puadi menyebut penundaan Pemilu 2024 tidak akan mungkin dilakukan, Putusan Perdata tidak memiliki sifat Erga Omnes yang berlaku untuk seluruh negara indonesia /bawaslu.go.id/

Tanpa memberikan toleransi atas apa yang terjadi, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah