Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Putusan PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial Terkait Penundaan Pemilu 2024

- 6 Maret 2023, 16:59 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Yudisial/Doc Komisi Yudisial/Info Publik
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Yudisial/Doc Komisi Yudisial/Info Publik /

Baca Juga: 10 Daftar SMP Terbaik di Bekasi Sudah Akreditasi A menurut Penilaian BANSM Kemendikbud, Cek Sekolah Pilihanmu


Komisi Yudisial (KY) RI tidak memiliki kewenangan Memeriksa Putusan PN Jakpus

 


Dalam kesempatan tersebut, Mukti Fajar menegaskan bahwa KY sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap putusan PN Jakpus yang menunda pilkada 2024. Namun, pihaknya akan terus memantau pengaduan dan perkara yang terkait dengan upaya hukum tersebut.


"Kami akan terus memantau kasus ini karena kami menganggap hal ini cukup menjadi persoalan besar," ujarnya.


Untuk itu, ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) RI akan meminta bantuan koalisi masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas jika menemukan atau mendapatkan informasi lain yang dapat membantu lembaganya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara lebih optimal.


Laporan Koalisi Masyarakat Sipil diterima langsung oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Mukti Fajar Nur Dewata bersama anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito.

Baca Juga: Amalan Malam Nisfu Syaban, Sunnah Dikerjakan untuk Mendapatkan Ampunan Allah

 

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x