Komisi Yudisial (KY) RI tidak memiliki kewenangan Memeriksa Putusan PN Jakpus
Dalam kesempatan tersebut, Mukti Fajar menegaskan bahwa KY sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap putusan PN Jakpus yang menunda pilkada 2024. Namun, pihaknya akan terus memantau pengaduan dan perkara yang terkait dengan upaya hukum tersebut.
"Kami akan terus memantau kasus ini karena kami menganggap hal ini cukup menjadi persoalan besar," ujarnya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) RI akan meminta bantuan koalisi masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas jika menemukan atau mendapatkan informasi lain yang dapat membantu lembaganya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara lebih optimal.
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil diterima langsung oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Mukti Fajar Nur Dewata bersama anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito.
Baca Juga: Amalan Malam Nisfu Syaban, Sunnah Dikerjakan untuk Mendapatkan Ampunan Allah