Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Putusan PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial Terkait Penundaan Pemilu 2024

- 6 Maret 2023, 16:59 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Yudisial/Doc Komisi Yudisial/Info Publik
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Yudisial/Doc Komisi Yudisial/Info Publik /


Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal dalam waktu sekitar 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.


"Menghukum tergugat (KPU) dengan ini diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal dalam waktu kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Peresmian Mayapada Hospital Bandung (MHBD) Jawa Barat untuk Mengurangi Kerugian Negara

 


Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap telah menunda pelaksanaan pemilu yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 Februari 2024 ***

 

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x