Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal dalam waktu sekitar 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) dengan ini diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal dalam waktu kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Peresmian Mayapada Hospital Bandung (MHBD) Jawa Barat untuk Mengurangi Kerugian Negara
Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap telah menunda pelaksanaan pemilu yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 Februari 2024 ***